Selasa, 21 Februari 2023

Pola BK di Sekolah (BK 17+ dan BK Komprehensif)




1. Sejarah Pola BK 17+ dan Komprehensif 


a. Pra Lahirnya Pola 17

Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalah pahaman.

Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut : 
1. Belum Adanya Hukum
2. Semangat Luar Biasa Untuk Melaksanakan BP di Sekolah
3. Belum Ada Aturan Main Yang Jelas

b. Lahirnya BK Pola 17


SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah : 
1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.” 
2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru. 
3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam. 
4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas :
a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya. 
b. Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
c. Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok. 
d. Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Unsur-unsur ini membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17”
5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap : 
a. Perencanaan kegiatan 
b. Pelaksanaan kegiatan 
c. Penilaian hasil kegiatan 
d. Analisis hasil penilaian 
e. Tindak lanjut 
6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah

c. Penyempurna dari Pola 17 yaitu Pola 17+


Pengembangan dan penyempurnaan dari Pola 17 (Prayitno, 2006) yaitu penambahan pada bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung. Pola 17 + menjadi : 
1. Keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas serta landasan BK (Wawasan Bimbingan dan Konseling: fungsi ditambah satu yaitu fungsi advokasi). 
2. Bidang Pelayanan BK meliputi : Bidang Pribadi, Bidang Sosial, Bidang Kegiatan Belajar, Bidang Karir, Bidang Pengembangan Kehidupan Berkeluarga, Bidang Pengembangan Kehidupan Beragama.
3. Jenis Layanan BK meliputi : Layanan Orientasi, Layanan Informasi, Layanan Penempatan dan Penyaluran, Layanan Penguasaan Konten, Layanan Konseling Perorangan, Layanan Bimbingan Kelompok, Layanan Konseling kelompok, Layanan Konsultasi, Layanan Mediasi
4. Kegiatan Pendukung BK : Aplikasi Instrumentasi, Himpunan data, Konferensi Kasus, Kunjungan Rumah, Tampilan Kepustakaan, Alih Tangan Kasus.


d. Sejarah Lahirnya Pola BK Komprehensif


Secara formal, pemberlakuan kurikulum 1975 mengandung penegasan bahwa BK (saat itu disebut bimbingan dan penyuluhan) merupakan bagian integral dalam pendidikan di sekolah. Lahirnya ikatan petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tahun 1975 di Malang, Jawa Timur dan pergantian nama IPBI menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) tahun 2001 dengan kelengkapan divisi-divisi layanan di dalamnya semakin memperkokoh layanan BK dengan berbagai domain layanan yang semakin kompleks, pribadi, sosial, akademik, karir dan layanan pendukung lainnya secara lebih menyeluruh yang disebut dengan layanan Bimbingan Konseling Komprehensif.


2.  Layanan dan kegiatan pendukung BK 17+ dan Komprehensif


Adapun layanan dan strategi Bimbingan dan Konseling Pola 17+ adalah sebagai berikut: 
a. Layanan orientas
b. Layanan informasi 
c. Layanan penempatan dan penyaluran
d. Layanan konseling perorangan 
e. Layanan bimbingan kelompok 


3.  Pelaksanaan layanan BK 17+ dan Komprehensif


a. Kurikulum bimbingan dan konseling merupakan seperangkat aktivitas yang dirancang secara sistematis untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik yang mencakup perkembangan akademis, karier, pribadi dan sosial. Layanan ini bertujuan untuk membantu semua peserta didik agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya. 
b. Perencanaan individual diartikan sebagai layanan bantuan kepada semua peserta didik agar mampu membuat dan melaksanakan perencanaan masa depannya, berdasarkan pemahaman akan kekuatan dan kelemahan dirinya. Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu individu membuat dan mengimplementasikan rencana-rencana dalam hal pendidikan, karier, sosial pribadinya. 
c. Memiliki kemampuan untuk merumuskan tujuan, perencanaan,pengelolaan terhadap pengembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar maupun karier. 
d. Belajar dapat memantau dan memahami perkembangan dirinya dapat melakukan kegiatan atau tindakan berdasarkan atau pemahamannya atau tujuan yang telah dirumuskan secara proaktif. 
e. Pelayanan responsif, merupakan layanan bantuan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan atau masalah yang memerlukan bantuan (pertolongan dengan segera).
f. Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan memantapkan, dan meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh melalui pengembangan profesional, hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasehat, masyarakat yang lebih luas, manajemen program, penelitian dan pengembangan.

4. Pelaksana dan alokasi waktu layanan BK


Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal. Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran atau bidang studi, namun terjadwal secara rutin di kelas dimaksudkan untuk melakukan asesmen kebutuhan layanan bagi peserta didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembanga

5. Konselor dan Kualifikasinya


Konselor adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada seorang klien dengan menggunakan teknik-teknik konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Bimbingan Konseling, Bimbingan Penyuluhan maupun jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan. Konselor merupakan suatu profesi pendidik. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong, dan tutor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal sebagai berikut: a. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling 
b. Berpendidikan profesi

Referensi

Bhakti, Caraka Putra. 2017. Program Bimbingan dan Konseling Komprehensif Untuk Mengembangkan Standar Kompetensi Siswa. Jurnal Konseling Andi Matappa, No.1 

Darmawan Harefa, Kaminudin Telaumbanu. Teori Managemen Bimbingan & Konseling. Banyumas: Embrio, 2020. 

Hidayah, Nur dkk. 2017. Sumber Belajar Penunjang PLPG 2017 Mata Pelajaran/Paket Keahlian dan Bimbingan Konseling. Kemendikbud. 

Kamaruzzaman, Bimbingan Konseling. Pontianak: Pustaka Rumah Aloy, 2016. 

Nasution Syafriana Henni dan Abdullah, Bimbingan Konseling: Konsep, Teori dan Aplikasinya. Medan: LPPPI, 2019. 

Siti Handayanu Wahyoeningroem, Motivator Sangat Konselor Meski Sulit Tetap Solutif. Jln. Perintis Kemerdekaan No. 99., CV Tatakata Grafika, 2021. 

Willis Sofyan S. Konseling Individual Teori dan Praktek, Bandung: Alfabeta, 2007. 

Yasin Taher dkk, Profesionalisme Guru Bimbingan Konseling, Vol 2 no 2 November 2021. 

Zamroni, Edris & Rahardjo, Susilo. 2015. Manajemen Bimbingan dan Konseling Berbasis PERMENDIKBUD Nomor 111 Tahun 2014. Kudus: Jurnal Konseling GUSJIGANG,No. 1:8-10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknik dan Pelaksanaan Konseling Individual

  1. Penggunaan Teknik Umum dan Khusus Konseling Individual  a. Teknik Umum Konseling Individual       Teknik umum merupakan teknik konselin...