1. Sejarah Pola BK 17+ dan Komprehensif
a. Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan
dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan
berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga
melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi
negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud
kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalah pahaman.
Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan
dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan
disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Belum Adanya Hukum
2. Semangat Luar Biasa Untuk Melaksanakan BP di Sekolah
3. Belum Ada Aturan Main Yang Jelas
b. Lahirnya BK Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah :
1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan
dan konseling.”
2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru
pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan
demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau
sembarang guru.
3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan
dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan
tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama
180 jam.
4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas :
a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya.
b. Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
c. Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling
kelompok.
d. Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Unsur-unsur ini membentuk apa
yang kemudian disebut “BK Pola-17”
5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :
a. Perencanaan kegiatan
b. Pelaksanaan kegiatan
c. Penilaian hasil kegiatan
d. Analisis hasil penilaian
e. Tindak lanjut
6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam
kerja sekolah
c. Penyempurna dari Pola 17 yaitu Pola 17+
Pengembangan dan penyempurnaan dari Pola 17 (Prayitno, 2006) yaitu
penambahan pada bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung. Pola
17 + menjadi :
1. Keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas serta
landasan BK (Wawasan Bimbingan dan Konseling: fungsi ditambah satu
yaitu fungsi advokasi).
2. Bidang Pelayanan BK meliputi : Bidang Pribadi, Bidang Sosial, Bidang
Kegiatan Belajar, Bidang Karir, Bidang Pengembangan Kehidupan
Berkeluarga, Bidang Pengembangan Kehidupan Beragama.
3. Jenis Layanan BK meliputi : Layanan Orientasi, Layanan Informasi, Layanan
Penempatan dan Penyaluran, Layanan Penguasaan Konten, Layanan
Konseling Perorangan, Layanan Bimbingan Kelompok, Layanan Konseling
kelompok, Layanan Konsultasi, Layanan Mediasi
4. Kegiatan Pendukung BK : Aplikasi Instrumentasi, Himpunan data, Konferensi
Kasus, Kunjungan Rumah, Tampilan Kepustakaan, Alih Tangan Kasus.
d. Sejarah Lahirnya Pola BK Komprehensif
Secara formal, pemberlakuan kurikulum 1975 mengandung penegasan
bahwa BK (saat itu disebut bimbingan dan penyuluhan) merupakan bagian integral
dalam pendidikan di sekolah. Lahirnya ikatan petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
tahun 1975 di Malang, Jawa Timur dan pergantian nama IPBI menjadi Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) tahun 2001 dengan kelengkapan
divisi-divisi layanan di dalamnya semakin memperkokoh layanan BK dengan
berbagai domain layanan yang semakin kompleks, pribadi, sosial, akademik, karir
dan layanan pendukung lainnya secara lebih menyeluruh yang disebut dengan
layanan Bimbingan Konseling Komprehensif.
2. Layanan dan kegiatan pendukung BK 17+ dan Komprehensif
Adapun layanan dan strategi Bimbingan dan Konseling Pola 17+ adalah
sebagai berikut:
a. Layanan orientas
b. Layanan informasi
c. Layanan penempatan dan penyaluran
d. Layanan konseling perorangan
e. Layanan bimbingan kelompok
3. Pelaksanaan layanan BK 17+ dan Komprehensif
a. Kurikulum bimbingan dan konseling merupakan seperangkat aktivitas yang
dirancang secara sistematis untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik
yang mencakup perkembangan akademis, karier, pribadi dan sosial. Layanan
ini bertujuan untuk membantu semua peserta didik agar memperoleh
perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh
keterampilan dasar hidupnya.
b. Perencanaan individual diartikan sebagai layanan bantuan kepada semua
peserta didik agar mampu membuat dan melaksanakan perencanaan masa
depannya, berdasarkan pemahaman akan kekuatan dan kelemahan dirinya. Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan yang bertujuan
membantu individu membuat dan mengimplementasikan rencana-rencana
dalam hal pendidikan, karier, sosial pribadinya.
c. Memiliki kemampuan untuk merumuskan tujuan, perencanaan,pengelolaan
terhadap pengembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar
maupun karier.
d. Belajar dapat memantau dan memahami perkembangan dirinya dapat
melakukan kegiatan atau tindakan berdasarkan atau pemahamannya atau tujuan
yang telah dirumuskan secara proaktif.
e. Pelayanan responsif, merupakan layanan bantuan bagi peserta didik yang
memiliki kebutuhan atau masalah yang memerlukan bantuan (pertolongan dengan segera).
f. Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan
memantapkan, dan meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh
melalui pengembangan profesional, hubungan masyarakat dan staf, konsultasi
dengan guru, staf ahli/penasehat, masyarakat yang lebih luas, manajemen
program, penelitian dan pengembangan.
4. Pelaksana dan alokasi waktu layanan BK
Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram
berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting
(skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling
secara terencana, teratur dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk
itu, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk
kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin
terjadwal. Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas bukan merupakan
mata pelajaran atau bidang studi, namun terjadwal secara rutin di kelas
dimaksudkan untuk melakukan asesmen kebutuhan layanan bagi peserta
didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan
dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembanga
5. Konselor dan Kualifikasinya
Konselor adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada seorang
klien dengan menggunakan teknik-teknik konseling. Berlatar belakang
pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Bimbingan Konseling, Bimbingan Penyuluhan maupun jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan. Konselor merupakan suatu profesi pendidik. Sebagaimana dijelaskan dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyatakan bahwa keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional
dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi
guru, dosen, pamong, dan tutor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal sebagai berikut: a. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling
b. Berpendidikan profesi
Referensi
Bhakti, Caraka Putra.
2017. Program Bimbingan dan Konseling Komprehensif Untuk Mengembangkan Standar
Kompetensi Siswa. Jurnal Konseling Andi Matappa, No.1
Darmawan Harefa,
Kaminudin Telaumbanu. Teori Managemen Bimbingan & Konseling. Banyumas:
Embrio, 2020.
Hidayah, Nur dkk. 2017.
Sumber Belajar Penunjang PLPG 2017 Mata Pelajaran/Paket Keahlian dan Bimbingan
Konseling. Kemendikbud.
Kamaruzzaman, Bimbingan
Konseling. Pontianak: Pustaka Rumah Aloy, 2016.
Nasution Syafriana Henni
dan Abdullah, Bimbingan Konseling: Konsep, Teori dan Aplikasinya. Medan: LPPPI,
2019.
Siti Handayanu
Wahyoeningroem, Motivator Sangat Konselor Meski Sulit Tetap Solutif. Jln.
Perintis Kemerdekaan No. 99., CV Tatakata Grafika, 2021.
Willis Sofyan S.
Konseling Individual Teori dan Praktek, Bandung: Alfabeta, 2007.
Yasin Taher dkk,
Profesionalisme Guru Bimbingan Konseling, Vol 2 no 2 November 2021.
Zamroni, Edris &
Rahardjo, Susilo. 2015. Manajemen Bimbingan dan Konseling Berbasis PERMENDIKBUD
Nomor 111 Tahun 2014. Kudus: Jurnal Konseling GUSJIGANG,No. 1:8-10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar