1. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Miller (1978) mengartikan bimbingan sebagai proses
bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri yang
dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum
di sekolah, keluarga dan masyarakat.
Sedangkan Willis S. Sofyan (2007: 18) menyatakan bahwa
konseling adalah suaru proses yang terjadi dalam hubungan
seseorang dengan seseorang yaitu individu yang mengalami
masalah yang tak dapat diatasinya, dengan seorang petugas
profesional yang telah memperoleh latihan dan pengalaman untuk
membantu agar klien memecahkan kesulitanya.
Dengan demikian bimbingan dan konseling adalah Kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain
yang mengalami kesulitan-kesulitan rohaniah dalam lingkungan
hidupnya agar orang tersebut mampu mengatasinya sendiri
karena timbul kesadaran atau penyerahan diri terhadap
kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga timbul pada diri
pribadinya suatu cahaya harapan kebahagian hidup saat sekarang
dan dimasa yang akan datang.
2. Bimbingan dan Konseling di Indonesia
Perkembangan BK di Indonesia mulai tumbuh dan
dikenal layanan Bimbingan dan Konseling Sekolah,
fokus layanan lebih ditekankan pada penanganan
permasalahan siswa, terutama menyangkut perilaku
disiplin sekolah. Bimbingan dan Konseling dilakukan
secara sporadik, oleh guru tanpa latar belakang BK.
Upaya mempersiapkan dan memenuhi tenaga profesional
di bidang Bimbingan dan Konseling dilakukan dengan:
(1) Membuka jurusan Bimbingan dan Penyuluhan pada
tahun 1964 di Universitas Negeri Malang dan Universitas
Pendidikan Indonesia, (2) Penyiapan tenaga ahli dan
profesional dalam bidang BK Lembaga Pendidikan Post
Doktoral IKIP pada tahun 70-an, program ini
menyiapkan para calon Magister dan Doktoral
Bimbingan dan Konseling, (3) Pada tahun 1995,
Sertifikasi tes bagi konselor telah diawali pada tahun
1995 di Universitas Negeri Malang, dan (4) Pada tahun
1999/2000, mulai dirintis Pendidikan Profesi Konselor di
Universitas Negeri Padang.
3. Tujuan dan Fungsi BK
a. Tujuan BK
Bimo Walgito (2004: 33) menyatakan bahwa tujuan
Bimbingan dan Konseling adalah membantu tercapainya tujuan
pendidikan, pengajaran, dan membantu individu untuk mencapai
kesejahteraan. Tujuan bimbingan adalah untuk membantu para
siswa agar ia dapat mengatasi kesulitan-kesulitan atau
permasalahan yang dihadapi, dan mengarahkan pada kebaikan
secara cermat.
Menurut Syaiful Akhyar (2015: 27-30), ada beberapa
tujuan dari konseling, yaitu:
1) Menyediakan fasilitas untuk perubahan tingkah laku.
2) Meningkatkan hubungan antar perorangan dan
pembinaan kesehatan mental.
3) Meningkatkan keterampilan untuk menghadapi masalah. 4) Menyediakan fasilitas untuk pengembangan kemampuan.
5) Meingkatkan kemampuan dalam menentukan keputusan.
Tujuan akhir dari bimbingan dan konseling adalah agar
klien terhindar dari berbagai masalah, apakah masalah tersebut
berkaitan dengan gejala penyakit mental (neurona dan psychose),
sosial maupun spritual, atau dengan kata lain agar masing-masing
individu memiliki mental yang sehat.
b. Fungsi BK
Fungsi bimbingan dan konseling ditinjau dari segi
kegunaan dan manfaat pelayanan dapat dikelompokkan menjadi sepuluh fungsi pokok, yaitu :
1. Fungsi Pemahaman
Dewa Ketut Sukardi (2008: 26) menyatakan bahwa fungsi
pemahaman yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan
menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak
tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa yang
mencakup pemahaman tentang diri siswa, lingkungan siswa, dan
lingkungan yang lebih luas terutama oleh siswa.
2. Fungsi Preventif
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan
upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya,
supaya tidak dialami oleh konseli.
3. Fungsi Perbaikan
Fungsi perbaikan yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling
yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai
permasalahan yang dialami siswa. Fungsi perbaikan ini
diharapkan dapat menghasilkan terpecahnya atau teratasinya
berbagai permasalahan yang dihadapi siswa.
4. Fungsi Pengembangan
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya.
Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan
belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli.
5. Fungsi Penyaluran
Fungsi Penyaluran yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler,
jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor
perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di
luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi
Fungsi Adaptasi yaitu fungsi membantu para pelaksana
pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan
guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar
belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian
Fungsi Penyesuaian yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan
diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam
berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak)
9. Fungsi Fasilitasi
Fungsi Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada
konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri
konseling.
10. Fungsi Pemeliharaan
Fungsi Pemeliharaan yaitu fungsi bimbingan dan
konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan
mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam
dirinya.
4. Asas dan Prinsip BK
a. Asas-asas BK
Menurut Prayetno (2015: 115), asas-asas bimbingan dan
konseling yaitu asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan,
kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan,
kenormatifan, keahlian, alih tangan dan tut wuri handayani.
Adapun penjelasan mengenai asas-asas tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Asas Kerahasiaan. Asas kerahasiaan ini menuntut
dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang
peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara
dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaannya benar-benar terjamin.
2. Asas Kesukarelaan. Jika asas kerahasiaan benar-benar
sudah tertanam pada diri siswa atau klien, maka sangat
dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah
akan dengan sukarela membawa masalahnya itu kepada
pembimbing untuk meminta bimbingan.
3. Asas Keterbukaan. Bimbingan dan konseling yang efisien
hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik klien
maupun konselor harus bersifat terbuka. Keterbukaan ini
bukan hanya sekadar berarti bersedia menerima saran- saran dari luar tetapi dalam hal ini lebih penting dari
masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri
untuk kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud.
4. Asas Kekinian. Masalah individu yang ditanggulangi
adalah masalah yang sedang dirasakan bukan masalah
yang sudah lampau, dan bukan masalah yang akan dialami
masa mendatang. Asas kekinian juga mengandung
pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Dia harus mendahulukan
kepentingan klien dari pada yang lain.
5. Asas Kemandirian. Dalam memberikan layanan
pembimbing hendaklah selalu menghidupkan
kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan
sampai orang yang dibimbing itu menjadi tergantung
kepada orang lain, khususnya para pembimbing/
konselor.
6. Asas Kegiatan. Usaha layanan bimbingan dan konseling
akan memberikan buah yang tidak berarti, bila individu
yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai
tujuan-tujuan bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan
tidak tercipta dengan sendirinya tetapi harus diraih oleh
individu yang bersangkutan.
7. Asas Kedinamisan. Upaya layanan bimbingan dan
konseling menghendaki terjadinya perubahan dalam
individu yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku ke
arah yang lebih baik. Perubahan tidaklah sekadar
mengulang-ulang hal-hal lama yang bersifat monoton,
melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu
pembaruan, sesuatu yang lebih maju.
8. Asas Keterpaduan. Layanan bimbingan dan konseling
memadukan berbagai aspek individu yang dibimbing,
sebagaimana diketahui individu yang dibimbing itu
memiliki berbagai segi kalau keadaanya tidak saling serasi
dan terpadu justru akan menimbulkan masalah.
9. Asas Kenormatifan. Usaha bimbingan dan konseling tidak
boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,
baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma
hukum/negara, norma ilmu ataupun kebiasaan sehari- hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi
maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan
konseling.
10. Asas Keahlian. Usaha layanan bimbingan dan konseling
secara teratur, sistematik dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Untuk itu para konselor
perlu mendapatkan latihan secukupnya, sehingga dengan
itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian
layanan.
11. Asas Alih tangan. Asas ini mengisyaratkan bahwa bila
seorang petugas bimbingan dan konseling sudah
mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu
klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan,
maka petugas ini mengalih-tangankan klien tersebut
kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli.
12. Asas Tutwuri handayani. Asas ini menunjukkan pada
suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka
hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang
dibimbing.
b. Prinsip-prinsip BK
Prinsip-prinsip bimbingan adalah hal-hal yang dapat
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan layanan bimbingan.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan
a. Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa
memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan status
sosila ekonomi.
b. Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan
tingkah laku yang unik dan dinamis.
c. Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya
tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
d. Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama
kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi
pokok pelayanannya.
2. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan permasalahan individu
a. Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang
menyangkut pengaruh kondisi mental (fisik) individu
terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah serta
dalam kaitannya dengan kontak social dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental
dan fisik individu.
b. Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan, merupakan
faktor timbulnya masalah pada individu dan kesemuanya
menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.
3. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program layanan
a. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari
pendidikan dan pengembangan individu, karena itu
program bimbingan harus disesuaikan dan dipadukan
dengan program pendidikan serta pengembangan peserta
didik.
b. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel,
disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan
kondisi lembaga.
c. Program bimbingan dan konseling disusun secara
berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah
sampai yang tertinggi.
d. Terhadap isi dan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling perlu adanya penilaian yan g teratur dan
terarah.
4. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan
a. Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk
pengembangan individu yang akhirnya mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi
permasalahan.
b. Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang
diambil dan hendak dilakukan oleh individu hendaknya
atas kemauan individu itu sendiri, bukan karena kemauan
atas desakan dari pembimbing atau pihak lain.
c. Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli
dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang
dihadapi.
d. Kerjasama antara pembimbing, guru dan orang tua sangat
menentukan hasil pelayanan bimbingan.
e. Pengembangan proram pelayanan bimbingan dan
konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal
dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlihat dalam proses pelayanan dan program
bimbingan dan konseling itu sendiri.
5. Miskonsepsi tentang BK
Miskonsepsi adalah salah satu
konsep yang merujuk pada suatu konsep
yang tidak sesuai dengan pengertian
ilmiah. bentuk miskonsepsi dapat berupa
konsep awal, kesalahan, hubungan yang
tidak bena rantara konsep-konsep, gagasan
intutif atau pandangan yang tidak benar.
Miskonsepsi terjadi karena kesalahan yang
di lakukan seseorang dalam membangun
konsepsi berdasarkan informasi
lingkungan fisik di sekitarnya atau teori
yang di terima, salah satu penyebab
miskonsepsi adalah anak cenderung
memahami kejadian bagian per bagian dan
cenderung tidak mengaitkan satu bagian
dengan bagian lainnya (Diniati, A. 2018).
Masalah yang
sering menjadi kesalahpahaman terhadap
Bimbingan konseling di sekolah ialah:
1. Guru Bimbingan Konseling
seringdi anggap sebagai polisi
sekolah.
2. Bimbingan Konseling sering
dianggap sebagai media
pemberi nasehat.
3. Bimbingan Konseling dianggap
hanya mengatasi kasus siswa
yang bermasalah.
4. Guru Bimbingan konseling
harus lebih aktif dalam
mengatasi masalah siswa.
5. Profesi sebagai guru bimbingan
konseling bisa dilakukan oleh
siapa saja .
Kesalahpahaman ini perlu
dilakukan pencegahan agar tidak
menyebar, dan selanjutnya perlu dilakukan
penyelesaian agar proses pelayanan
bimbingan dan konseling dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan kaidah
keilmuan yang telah di tetapkan
Referensi
Habsy Bakhruddin
All, Filosofi Keilmuan dan Bimbingan Konseling, Jurnal
Pendidikan, 2 (1), 2017.
Khairirani,
dkk, Analisis Miskonsepsi Pelayanan Bimbingan dan Konseling di SMA dan MAN
Idi Rayeuk, Syifaul Qulub: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 2
(2), 2021.
Nasution Henni
Syafriana, dan Abdillah. 2009, Bimbingan Konseling “Konsep, Teori dan
Aplikasinya”, Medan: Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia
(LPPPI).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar